Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

gpuser

Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026
Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah

Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Mewujudkan Satu Data Perpajakan Nasional: Kunci Kepatuhan, Akuntabilitas, dan Efisiensi Administrasi Keuangan Daerah di Era Coretax

Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah. Pemerintah Indonesia tengah gencar melakukan Reformasi Perpajakan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang lebih dikenal sebagai Coretax DJP. Sistem ini merupakan lompatan kuantum dalam administrasi perpajakan yang menuntut adanya integrasi data secara masif dengan berbagai sistem, terutama yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), dan sistem internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Integrasi Coretax SIPD ini adalah kunci untuk menciptakan “Satu Data Perpajakan Nasional” yang akurat, real-time, dan terpadu. Oleh karena itu, Bimtek Bendahara SKPD Coretax menjadi agenda wajib bagi setiap aparatur Pemda.


Pengertian Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah

A. Pengertian Coretax DJP

Coretax Administration System (Coretax DJP) adalah sistem inti administrasi perpajakan yang terpadu dan berbasis teknologi mutakhir. Dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan—mulai dari pendaftaran, pengolahan data, pembayaran, hingga pelaporan—ke dalam satu platform digital. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan Wajib Pajak (termasuk Instansi Pemerintah) melalui otomasi proses.

B. Pengertian SIPD dan SIMDA

  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD): Sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan seluruh Pemda di Indonesia. SIPD menjadi sistem tunggal yang wajib digunakan.
  • Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA): Sistem yang sebelumnya banyak digunakan oleh Pemda untuk pengelolaan keuangan daerah, yang kini secara bertahap bertransisi atau berintegrasi penuh dengan SIPD-RI.

C. Pengertian Integrasi Coretax-SIPD/SIMDA

Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD/SIMDA) adalah proses menghubungkan dan menyinkronkan data transaksi keuangan daerah (terutama yang berkaitan dengan pemotongan/pemungutan pajak pusat oleh bendahara) secara elektronik dan otomatis antara sistem keuangan Pemda (SIPD/SIMDA/Internal) dengan platform Coretax DJP. Integrasi ini memastikan bahwa setiap transaksi belanja daerah yang mengandung kewajiban pajak dapat dicatat, divalidasi, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara konsisten dan akurat pada kedua sistem tersebut.


Tujuan Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah Strategis

Reformasi Perpajakan DJP. Penyelenggaraan Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah memiliki tujuan strategis yang selaras dengan upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital di Indonesia:

  • Peningkatan Kepatuhan Perpajakan: Memastikan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memahami dan mampu melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak (PPh, PPN) melalui Coretax sesuai regulasi terbaru DJP.
  • Sinkronisasi Data Real-Time: Melatih peserta dalam mengoperasikan alur integrasi data, mulai dari pencatatan transaksi belanja di SIPD/SIMDA hingga validasi dan pelaporan di Coretax, sehingga meminimalkan disparitas data.
  • Efisiensi Administratif: Membekali peserta dengan keterampilan teknis untuk memanfaatkan fitur otomasi Coretax (seperti pembuatan ID Billing, e-Bupot, dan e-Filing) sehingga mengurangi human error dan waktu administrasi.
  • Dukungan Akuntabilitas Keuangan: Menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, di mana setiap pengeluaran (belanja) memiliki bukti potong/pungut pajak yang sah dan tercatat pada sistem DJP.
  • Mitigasi Risiko Audit: Mempersiapkan Pemda menghadapi pemeriksaan (audit) oleh BPK atau DJP dengan memastikan semua dokumen dan data perpajakan telah terekam secara valid dan terintegrasi dalam sistem.

Manfaat Krusial Mengikuti Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah

Investasi dalam Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah akan menghasilkan manfaat nyata bagi aparatur maupun institusi Pemda:

Manfaat bagi Pemerintah Daerah (Institusi):

  1. Peningkatan Opini Audit (BPK): Konsistensi data antara SIPD/SIMDA dan Coretax akan memperkuat kualitas pelaporan keuangan daerah, mendukung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
  2. Efisiensi Anggaran: Otomasi proses perpajakan mengurangi biaya operasional dan potensi denda/sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
  3. Penguatan Tata Kelola (GCG/GGG): Integrasi sistem menciptakan single source of truth (sumber data tunggal) yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
  4. Optimalisasi Kinerja Keuangan: Aparatur dapat fokus pada tugas strategis tanpa terbebani kerumitan administrasi pajak manual.

Manfaat bagi Peserta (Individu):

  1. Keahlian Krusial di Era Digital: Menjadi SDM unggul yang menguasai dua sistem fundamental (SIPD/SIMDA dan Coretax) yang wajib diimplementasikan oleh Pemda.
  2. Peningkatan Kapasitas Teknis: Mahir dalam melakukan simulasi transaksi, troubleshooting error integrasi, serta pelaporan pajak secara elektronik yang kompleks.
  3. Sertifikasi Profesional: Memperoleh sertifikat yang menunjukkan kompetensi spesialis dalam kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di era Coretax.
  4. Meminimalisir Risiko Pribadi: Mampu melaksanakan tugas sebagai Bendahara/PPK/Staf Akuntansi tanpa khawatir terkena sanksi atau tuntutan akibat kesalahan administrasi perpajakan.

Target Peserta Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah

Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah secara spesifik menargetkan aparatur pemerintah daerah yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan keuangan, penatausahaan, dan pelaporan perpajakan:

  • Bendahara Pengeluaran/Penerimaan SKPD/OPD: Wajib pajak instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung atas pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pusat.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Pihak yang bertanggung jawab dalam validasi transaksi dan pertanggungjawaban belanja daerah.
  • Staf Pengelola SIPD/SIMDA Keuangan: Personel di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas yang mengoperasikan sistem keuangan daerah.
  • Staf Akuntansi dan Pelaporan: Pihak yang melakukan rekonsiliasi data antara laporan keuangan daerah dan laporan perpajakan.
  • Inspektorat Daerah: Staf yang bertugas melakukan pengawasan dan audit internal kepatuhan perpajakan SKPD.

Materi Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah Unggulan

Materi Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah disusun secara praktis dan terstruktur, berfokus pada aplikasi teknis integrasi:

Sesi I: Dasar Hukum dan Konsep Coretax DJP

  • Latar Belakang dan Kebijakan Terbaru DJP tentang Coretax untuk Instansi Pemerintah.
  • Pengenalan Arsitektur Coretax dan Modul Utama Perpajakan.
  • Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah (PPh Pasal 21, 22, 23, PPN) dalam konteks Coretax.
  • Registrasi Akun Coretax dan Prosedur Aktivasi.

Sesi II: Penggunaan dan Implementasi Coretax

  • Penerbitan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) melalui Coretax.
  • Mekanisme Pembayaran dan Penerbitan ID Billing di Coretax.
  • Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah melalui e-Filing Coretax.
  • Validasi Data NIK/NPWP untuk Transaksi Belanja Daerah.

Sesi III: Integrasi Data SIPD/SIMDA dengan Coretax

  • Pemetaan Akun Belanja SIPD/SIMDA dengan Jenis Pajak di Coretax.
  • Prosedur Ekstraksi dan Konversi Data Transaksi Belanja dari SIPD/SIMDA.
  • Skema Integrasi Teknis (API/Web Service) antara Sistem Keuangan Daerah dengan Coretax.
  • Simulasi End-to-End: Mulai dari input transaksi di SIPD/SIMDA hingga pelaporan SPT di Coretax.

Sesi IV: Rekonsiliasi, Troubleshooting, dan Strategi Kepatuhan

  • Teknik Rekonsiliasi Data Pembayaran Pajak antara Laporan Kas Daerah (SIPD/SIMDA) dan Laporan Penerimaan DJP.
  • Penanganan Error Umum (Data Ganda, Invalidasi NPWP/NIK, Gagal Submit).
  • Manajemen Risiko dan Strategi Kepatuhan Pajak untuk menghindari sanksi administratif dan temuan audit.
  • Studi Kasus dan Tanya Jawab Interaktif.

Urgensi Mutlak Mengikuti Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah

Integrasi Coretax dengan sistem keuangan daerah bukanlah sekadar penyesuaian teknis, melainkan sebuah amanat reformasi yang memiliki dampak fundamental:

A. Mandat Regulasi dan Sanksi Hukum

Coretax adalah sistem administrasi pajak yang wajib digunakan. Setiap Bendahara SKPD adalah Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terikat pada regulasi DJP. Tanpa Bimtek, risiko non-compliance (ketidakpatuhan) sangat tinggi, yang dapat berujung pada sanksi administratif (denda) hingga implikasi hukum bagi penanggung jawab keuangan.

B. Transisi Wajib ke SIPD-RI

Seiring dengan integrasi Coretax, Pemda juga diwajibkan beralih ke SIPD-RI yang terpadu. Bimtek ini menjadi momentum emas untuk mempelajari bagaimana kedua sistem (SIPD dan Coretax) dapat berbicara satu sama lain, menjamin proses transisi yang mulus dan tanpa hambatan pelaporan pajak.

C. Menghadapi Audit Digital

Pemeriksaan dan audit di era digital semakin mengandalkan rekaman data yang terintegrasi. Aparatur yang tidak menguasai alur data Coretax dan SIPD/SIMDA akan kesulitan menyajikan bukti yang sinkron dan valid, menempatkan organisasi pada posisi rentan temuan BPK atau DJP.

D. Mewujudkan Smart Governance

Integrasi data perpajakan secara real-time adalah ciri utama smart governance. Bimtek ini membekali aparatur untuk menjadi agen perubahan yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk pengambilan keputusan berbasis data akurat.


Jangan biarkan risiko ketidakpatuhan pajak dan sanksi administratif mengintai instansi Anda!

Masa depan administrasi keuangan daerah adalah integrasi digital. Pastikan tim Anda bukan hanya menggunakan sistem Coretax, tetapi menguasai integrasinya dengan SIPD dan SIMDA secara sempurna.

Segera amankan slot Anda! Bergabunglah dalam Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah di Pusat Edukasi Indonesia. Kami menyediakan simulasi teknis lengkap dan studi kasus aplikatif yang dibimbing langsung oleh narasumber ahli bersertifikasi.

Raih kepatuhan 100%, tingkatkan akuntabilitas, dan optimalkan kinerja keuangan daerah Anda di era Coretax. Hubungi kami sekarang untuk jadwal Bimtek terdekat dan wujudkan Smart Governance di instansi Anda!


Metode Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026
Pelatihan Integrasi Coretax DJP dengan Sistem Keuangan Daerah (SIPD, SIMDA, dan Sistem Internal): Fondasi Transformasi Digital Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar