Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terbaru 2025/2026

gpuser

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terpadu 2025/2026
Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terpadu 2025/2026

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terpadu 2025/2026
Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terpadu 2025/2026

Menguasai Perencanaan Aset Daerah di Era Regulasi Baru

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan komponen vital dalam tata kelola keuangan pemerintahan daerah yang sehat dan akuntabel. Di tengah dinamika pembangunan dan tuntutan transparansi, peran Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) menjadi sangat sentral. RKBMD adalah instrumen perencanaan yang menentukan efisiensi, efektivitas, dan legalitas pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.

Kini, seluruh Pemerintah Daerah diwajibkan menyesuaikan proses penyusunan RKBMD dengan payung hukum terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini membawa penyesuaian signifikan, khususnya pada aspek perencanaan kebutuhan.

Untuk memastikan setiap Perangkat Daerah (PD) mampu menyusun dokumen RKBMD yang valid, sinkron, dan sesuai kaidah hukum, maka Training Penyusunan RKBMD yang komprehensif adalah sebuah keharusan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pelatihan ini sangat urgen, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, hingga materi teknis yang harus dikuasai.


Pengertian RKBMD dan Konteks Permendagri No. 7 Tahun 2024

Apa itu Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)?

RKBMD adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (SKPD) dalam lingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen ini memuat daftar usulan kebutuhan Barang Milik Daerah yang terdiri dari tiga jenis:

  1. RKBMD Pengadaan: Perencanaan pembelian atau perolehan aset baru.
  2. RKBMD Pemeliharaan: Perencanaan biaya dan jenis pemeliharaan aset yang sudah ada.
  3. RKBMD Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan: Perencanaan optimalisasi aset idle atau pembebasan aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis/guna.

RKBMD berfungsi sebagai dasar utama untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD di bidang pengadaan dan pemeliharaan, menjamin bahwa pengeluaran APBD untuk aset benar-benar berbasis kebutuhan riil.

Konteks Permendagri No. 7 Tahun 2024

Permendagri No. 7 Tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang merevisi pedoman pengelolaan BMD. Perubahan ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan aset daerah dengan dinamika peraturan perundang-undangan di atasnya, serta memperkuat tata kelola aset daerah.

Dalam konteks RKBMD, Permendagri 7/2024 memberikan penegasan dan penyesuaian penting, antara lain:

  • Ketentuan Detil Penyusunan: Menetapkan alur dan format yang lebih detil terkait penyusunan RKBMD, termasuk RKBMD untuk Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.
  • Sinkronisasi Standar: Penekanan penggunaan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagai tolok ukur utama dalam menentukan kuantitas dan kualitas aset yang diusulkan.
  • Integrasi Perencanaan: Menguatkan sinkronisasi RKBMD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RKPD dan Renja PD) serta penganggaran (KUA-PPAS).

Oleh karena itu, penguasaan terhadap substansi Permendagri terbaru ini adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan penyusunan RKBMD.


Tujuan Utama Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah memiliki tujuan strategis yang terfokus pada peningkatan kapasitas SDM dan kualitas dokumen perencanaan aset:

  1. Memahami Perubahan Regulasi: Peserta mampu menguasai secara utuh substansi perubahan yang diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024, khususnya yang berdampak pada siklus perencanaan BMD.
  2. Menguasai Teknik Penyusunan: Peserta terampil menyusun tiga jenis dokumen RKBMD (Pengadaan, Pemeliharaan, dan Penghapusan) sesuai format dan kaidah yang ditetapkan dalam regulasi terbaru.
  3. Menerapkan SBSK: Peserta mampu menggunakan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara konsisten sebagai landasan perhitungan rasionalisasi kebutuhan aset.
  4. Mendukung Akuntabilitas Anggaran: Memastikan usulan kebutuhan BMD terencana dengan baik, logis, dan transparan, sehingga mendukung efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Mendukung Integrasi Sistem: Peserta memahami alur input RKBMD ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA BMD) atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai langkah digitalisasi perencanaan aset.

Manfaat Maksimal Mengikuti Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah

Mengikuti Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah adalah investasi kompetensi yang memberikan keuntungan signifikan bagi individu maupun institusi Pemerintah Daerah:

Manfaat Individu (Pejabat/Staf Perencana Aset)Manfaat Institusi (Perangkat Daerah/Pemerintah Daerah)
Keahlian Spesifik: Memperoleh keahlian teknis yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan RKBMD yang legal dan valid.Kepatuhan Hukum (Compliance): Memastikan semua proses perencanaan BMD berjalan sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024, menghindari ketidakpatuhan.
Peningkatan Karier: Menjadi SDM inti yang kompeten dan up-to-date terhadap regulasi terbaru di bidang pengelolaan aset daerah.Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran: Mengurangi risiko pengadaan yang berlebihan (over-spec) atau tidak dibutuhkan, sehingga APBD digunakan secara optimal.
Minimasi Risiko: Mengurangi potensi kesalahan penyusunan yang dapat berujung pada penolakan usulan oleh Pengelola Barang, atau lebih buruk, temuan audit BPK.Opini WTP: Memperkuat fondasi laporan keuangan daerah, karena perencanaan aset yang tertib dan berbasis kebutuhan riil adalah kunci perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sinkronisasi Program: Mampu menyinkronkan kebutuhan aset dengan Renja PD dan program prioritas, menjadikan perencanaan lebih strategis.Pengelolaan Aset Optimal: Aset yang dimiliki berfungsi maksimal, dan aset idle dapat diidentifikasi lebih awal melalui RKBMD Penghapusan/Pemanfaatan.

Target Peserta Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah yang Tepat Sasaran

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam siklus perencanaan kebutuhan aset daerah:

  1. Pengelola/Kuasa Pengelola Barang: Pejabat/Staf di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau unit pengelola aset yang bertugas menelaah, memverifikasi, dan menetapkan RKBMD dari SKPD.
  2. Pengguna/Kuasa Pengguna Barang (Kepala SKPD/Staf Perencana): Pihak yang bertanggung jawab menyusun usulan RKBMD di tingkat Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kantor).
  3. BAPPEDA/Bagian Perencanaan: Staf yang terlibat dalam proses sinkronisasi usulan RKBMD ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  4. Inspektorat/Auditor Internal: Pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas perencanaan aset.
  5. Operator SIMDA BMD/SIPD: Staf teknis yang bertanggung jawab menginput dan memproses data RKBMD ke dalam sistem informasi aset daerah.

Materi Komprehensif Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah

Materi Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah disusun secara holistik, mencakup aspek filosofi, regulasi, teknis penyusunan, hingga integrasi sistem:

  1. Arah Kebijakan dan Pokok-Pokok Perubahan Permendagri No. 7 Tahun 2024:
    • Filosofi dan tujuan perubahan pedoman pengelolaan BMD.
    • Dampak perubahan Permendagri terhadap seluruh siklus BMD, khususnya perencanaan.
  2. Konsep Dasar dan Prinsip RKBMD:
    • Definisi, fungsi, dan kedudukan RKBMD dalam siklus APBD.
    • Keterkaitan RKBMD dengan RKPD, Renstra PD, Renja PD, dan KUA-PPAS.
  3. Teknis Penyusunan RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan:
    • Metode Analisis Kebutuhan dan Pemanfaatan Data Aset.
    • Penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dalam menghitung rasionalisasi kebutuhan aset.
    • Langkah-langkah praktis dan pengisian format dokumen RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan sesuai Permendagri 7/2024.
  4. Penyusunan RKBMD Penghapusan, Pemindahtanganan, dan Pemanfaatan:
    • Identifikasi aset idle atau aset yang akan dihapus/dimanfaatkan.
    • Tata cara penyusunan RKBMD untuk usulan pemanfaatan (Sewa, KSP, BGS/BSG) dan pemindahtanganan/penghapusan.
  5. Integrasi RKBMD dengan Sistem Informasi:
    • Alur input dan validasi RKBMD dalam Aplikasi SIPD atau SIMDA BMD.
    • Sinkronisasi data Master Aset dengan usulan RKBMD.
  6. Studi Kasus dan Telaah Kritis:
    • Simulasi penyusunan dokumen RKBMD dari awal hingga validasi.
    • Diskusi kritis dan strategi menghadapi penolakan (penelaahan) RKBMD oleh Pengelola Barang.

Urgensi Mutlak Mengikuti Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah

Kebutuhan untuk segera menguasai penyusunan RKBMD sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024 adalah mutlak dan mendesak karena:

a. Batas Waktu Kepatuhan Regulasi (Compliance Deadline)

Permendagri No. 7 Tahun 2024 telah berlaku secara efektif. Seluruh Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan Pedoman Teknis Internal dan yang terpenting, menyesuaikan proses penyusunan RKBMD yang akan menjadi dasar penganggaran tahun berikutnya. Kegagalan menyesuaikan diri berarti risiko non-compliance yang tinggi.

b. RKBMD sebagai Pintu Gerbang Anggaran (Budget Gateway)

RKBMD yang disusun secara tidak benar atau tidak berbasis SBSK akan ditolak oleh Pengelola Barang dan/atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penolakan ini akan berdampak langsung pada kegagalan pengadaan aset yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program kerja, bahkan dapat menghambat layanan publik. Training ini adalah kunci untuk memastikan usulan Anda lolos verifikasi.

c. Peningkatan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Daerah

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri kini semakin mendorong pengukuran kinerja pengelolaan aset daerah melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Kualitas perencanaan kebutuhan (RKBMD) adalah salah satu indikator utama dalam penilaian IPA. Menguasai RKBMD terbaru secara langsung akan meningkatkan skor IPA daerah Anda, mencerminkan tata kelola aset yang profesional dan modern.


PENUTUP: Ambil Langkah Kepatuhan Regulasi Sekarang!

Kualitas layanan publik sangat bergantung pada ketersediaan dan optimalisasi aset daerah. Di pundak para pengelola aset daerah, terletak tanggung jawab besar untuk menyusun RKBMD yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga efisien dan strategis.

Jangan Biarkan Perencanaan Aset Anda Tertinggal!

**Tingkatkan kapasitas SDM Anda dengan mengikuti Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah! Kami, di Pusat Edukasi Indonesia, menghadirkan narasumber terbaik dari praktisi Kementerian Dalam Negeri dan ahli aset daerah, lengkap dengan simulasi penyusunan dokumen berbasis studi kasus. Jadilah yang terdepan dalam kepatuhan regulasi dan efisiensi anggaran daerah Anda. Ambil peluang emas ini, daftarkan tim Anda segera, dan wujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan berdaya guna bersama Pusat Edukasi Indonesia! **


Metode Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terpadu 2025/2026
Training Penyusunan RKBMD bagi Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024: Kunci Kepatuhan dan Optimalisasi Aset Daerah Terpadu 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar