Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026

gpuser

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026

Investasi Kualitas Layanan Publik: Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026

Langkah Strategis Mewujudkan Layanan Pengadaan Elektronik yang Andal, Aman, dan Sesuai Standar Internasional

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE. Di era transformasi digital, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah bertransformasi dari sekadar penyedia aplikasi menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) yang bersih, terbuka, dan akuntabel. Namun, peran vital ini tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya standar operasional dan administrasi yang baku, sejalan dengan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tuntutan inilah yang menjadikan Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE sebagai program pelatihan yang sangat krusial. Program ini dirancang bukan hanya untuk memahami teori, tetapi untuk membekali pengelola dengan keterampilan praktis dalam menyusun, mengimplementasikan, dan memelihara seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk mencapai atau mempertahankan 17 Standar LPSE yang ditetapkan oleh LKPP. Hanya dengan pemenuhan standar ini, LPSE dapat benar-benar menunjukkan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai unit layanan digital yang prima.

Pengertian Komprehensif: Membedah Esensi Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE adalah pelatihan spesialis yang fokus pada pemahaman mendalam serta praktik penyusunan dan implementasi seluruh dokumen kebijakan, prosedur operasional standar (Standard Operating Procedures – SOP), dan bukti pendukung (rekaman) yang diwajibkan oleh LKPP untuk mengukur tingkat kematangan dan kualitas layanan LPSE.

Fokus utama Bimtek ini adalah pada 17 Standar LPSE yang mengklasifikasikan kualitas layanan menjadi tiga area utama:

  1. Standar Layanan: Berkaitan dengan komitmen, pengelolaan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna (PPK, Pokja, Penyedia).
  2. Standar Keamanan Informasi: Berkaitan dengan perlindungan data, sistem, dan infrastruktur dari ancaman, mengacu pada praktik terbaik (misalnya ISO/IEC 27001).
  3. Standar Kapasitas: Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya, anggaran, infrastruktur teknis, serta kapabilitas SDM LPSE itu sendiri.

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE memastikan bahwa setiap pengelola tidak hanya tahu apa itu standar, tetapi bagaimana cara memenuhi standar tersebut melalui penataan tata kelola dan penyusunan dokumen yang terstruktur, sistematis, dan siap diaudit.

Tujuan Strategis Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE: Menggapai Predikat LPSE Standard

Tujuan dari Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE sangat strategis, meliputi dimensi teknis, manajerial, dan legal:

a. Menguasai 17 Standar LPSE (Versi Terbaru)

Memastikan peserta memahami secara detail setiap item dari 17 Standar LPSE (termasuk penyesuaian terbaru dari LKPP) dan mengidentifikasi gap (kesenjangan) antara kondisi LPSE saat ini dengan persyaratan standar.

b. Membekali Keterampilan Penyusunan Dokumen Teknis dan Kebijakan

Memberikan panduan praktis (format, konten, dan mekanisme persetujuan) dalam menyusun dokumen penting seperti Kebijakan Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Informasi, Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan), hingga Kontrak Tingkat Layanan (Service Level Agreement – SLA).

c. Peningkatan Kapabilitas SDM dan Kelembagaan

Meningkatkan kompetensi SDM LPSE, tidak hanya dalam operasional teknis, tetapi juga dalam aspek manajerial, pelaporan, dan tata kelola, sehingga LPSE mampu bertindak sebagai Change Agent dalam UKPBJ.

d. Mempersiapkan LPSE untuk Penilaian Resmi LKPP

Secara konkret, Bimtek bertujuan mempersiapkan LPSE agar lulus dalam proses penilaian (asesmen) yang dilakukan oleh LKPP dan mendapatkan sertifikat standarisasi yang merupakan indikator kematangan UKPBJ (UKPBJ Maturity Level).

Manfaat Maksimal dari Keikutsertaan Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE

Manfaat yang dirasakan oleh peserta maupun instansi yang mencapai Standarisasi LPSE jauh melampaui sekadar kepatuhan administrasi:

Bagi Peserta (Individu)Bagi Instansi (Kelembagaan)
Sertifikasi Keahlian: Mendapatkan pengakuan kompetensi spesialis dalam tata kelola dan standarisasi LPSE.Kepercayaan Stakeholder: LPSE yang terstandar meningkatkan kredibilitas di mata publik, penyedia, dan auditor (APIP/BPK).
Keterampilan Manajerial: Mampu merencanakan, mengorganisasi, dan mengevaluasi kinerja LPSE berbasis standar mutu internasional.Keamanan dan Keandalan Sistem: Standar Keamanan Informasi memastikan sistem SPSE lebih terlindungi dari ancaman siber dan kegagalan operasional.
Peluang Karier: Menjadi SDM inti yang berkontribusi langsung pada pencapaian indikator kinerja utama (IKU) instansi.Efisiensi Operasional: SOP yang baku (standar layanan, helpdesk, perubahan) menghilangkan redundansi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi.
Jaringan Profesional: Berinteraksi dan berbagi pengalaman dengan pengelola LPSE dari K/L/PD lain yang memiliki tantangan serupa.Dukungan LKPP Optimal: LPSE yang memenuhi standar berhak mendapatkan dukungan, pembinaan, dan akses terhadap fitur-fitur SPSE dan sistem pendukung terbaru dari LKPP.

Target Peserta Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE: Punggawa Penataan Tata Kelola LPSE

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE dirancang spesifik untuk personel yang terlibat langsung dalam proses standarisasi dan tata kelola LPSE:

  1. Ketua dan Anggota Tim Kerja Standarisasi LPSE: Personel yang secara aktif ditugaskan menyusun dan mengumpulkan dokumen 17 Standar.
  2. Kepala/Pejabat UKPBJ: Pimpinan unit yang bertanggung jawab atas komitmen dan dukungan kebijakan untuk pemenuhan standar.
  3. Administrator Sistem dan Admin Agency LPSE: Personel teknis yang bertanggung jawab pada implementasi Standar Keamanan Informasi dan Standar Kapasitas.
  4. Staf Pengelola Layanan (Helpdesk): Personel yang mengimplementasikan Standar Layanan dan Standar Pengelolaan Keluhan.
  5. Aparatur yang Ditunjuk oleh Pimpinan: Staf yang dipersiapkan untuk mengelola dan memelihara tata kelola dokumen LPSE.

Materi Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE: Kurikulum Berbasis 17 Standar LKPP

Kurikulum Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSEBimtek ini berfokus pada aplikasi praktis dari setiap standar, khususnya pada aspek penyusunan dokumen. Materi inti meliputi:

Area StandarisasiTopik Utama yang Dibahas
I. Landasan & KebijakanPengantar 17 Standar LPSE; Kaitan Standar LPSE dengan Indeks Kematangan UKPBJ; Penyusunan Dokumen Kebijakan Layanan dan Kebijakan Keamanan Informasi (Standar 1 & 2).
II. Standar LayananPenyusunan Service Level Agreement (SLA) dengan pengguna; SOP Pengelolaan Helpdesk; Tata cara Pengelolaan Perubahan Layanan; Dokumen Pendukung Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna (Standar 3, 4, 5, 6, 7).
III. Standar Keamanan & RisikoPenyusunan Dokumen Manajemen Risiko Keamanan Informasi; Prosedur Pengelolaan Keamanan Server, Jaringan, dan Perangkat; Penyusunan Rencana Kelangsungan Layanan (Business Continuity Plan) (Standar 8, 9, 10, 11).
IV. Standar Kapasitas & SDMPenyusunan Dokumen Pengelolaan Kapasitas Infrastruktur TIK (Server, Storage); SOP Pengelolaan Sumber Daya Manusia LPSE; Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran LPSE (Standar 12, 13, 14, 15).
V. Implementasi & AuditPraktik Penyusunan Dokumen Kepatuhan dan Pelaporan; Mekanisme Penilaian Internal (Audit) LPSE; Strategi Efektif Lolos Asesmen oleh LKPP (Standar 16 & 17).

Urgensi Mendesak Mengikuti Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE

Bimtek Standarisasi LPSE memiliki urgensi tinggi karena tiga alasan yang tidak dapat ditunda:

Urgensi 1: Kewajiban Kepatuhan dan Reformasi Birokrasi

Standarisasi LPSE adalah mandat wajib dari LKPP. LPSE yang belum terstandar penuh dianggap belum optimal dalam mendukung e-Procurement yang akuntabel. Pemenuhan 17 Standar ini menjadi indikator penting dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan dan level kematangan UKPBJ, yang sangat mempengaruhi penilaian reformasi birokrasi instansi secara keseluruhan.

Urgensi 2: Perlindungan dari Risiko Hukum dan Keamanan

Dokumentasi yang lengkap dan baku (SOP, Kebijakan Keamanan) adalah benteng pertahanan hukum bagi pengelola LPSE. Tanpa dokumen ini, LPSE rentan terhadap temuan audit, kegagalan sistem, dan bahkan tuntutan hukum. Bimtek ini memberikan framework penyusunan dokumen yang meminimalkan risiko tersebut.

Urgensi 3: Transformasi Menuju UKPBJ Level Proaktif

LPSE yang terstandar adalah prasyarat bagi UKPBJ untuk naik level menjadi Unit Kerja yang Proaktif. Ini berarti LPSE mampu menyediakan layanan pengadaan yang tidak hanya transparan, tetapi juga inovatif, real-time, dan terintegrasi dengan perencanaan dan pembayaran, sesuai dengan visi e-Government nasional.

Jangan biarkan LPSE di instansi Anda beroperasi tanpa standar, yang berisiko pada temuan audit dan kerentanan sistem! Standarisasi LPSE adalah bukti nyata komitmen Good Governance Anda.

Pusat Edukasi Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya Anda, menyelenggarakan Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE dengan metode praktis, studi kasus nyata, dan dibimbing langsung oleh Narasumber Ahli LKPP yang berpengalaman dalam proses asesmen. Kami akan memandu Anda langkah demi langkah dalam menyusun 17 dokumen standar yang dibutuhkan.

Segera Transformasikan LPSE Anda Menjadi Layanan Publik Berkelas Dunia! Daftarkan tim pengelola Anda sekarang juga. Hubungi Pusat Edukasi Indonesia dan amankan kursi Anda. Wujudkan LPSE yang tidak hanya menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki tata kelola yang unggul, kapabilitas tinggi, dan integritas yang tak tertandingi!


Metode Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber:

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Fasilitas Peserta Pelatihan

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339

DAFTAR SEKARANG dan Amankan Kursi Anda! KLIK DI SINI UNTUK REGISTRASI (https://wa.me/6282138412796)

Untuk informasi pendaftaran, hubungi kami:

Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026
Bimtek Standarisasi LPSE dan Penyusunan Dokumen sebagai Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPSE : Panduan Terbaru 2025/2026

Related Post

No comments

Tinggalkan komentar