Bimtek Rekam Medis Elektornik (RME). Rekam Medis Merupakan keterangan, baik yang bersifat tertulis maupun yang terekam. Tentang identitas , anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan. Baik yang rawat inap, rawat jalan maupun yang mendapat pelayanan gawat darurat.
Pasal 45 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa “Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023”. Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud, dirinci pada pasal 3 yaitu : tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
PMK No. 24 Tahun 2022 berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis.
Bimtek ini dapat diikuti oleh para pemilik faskes di Indonesia (terbuka untuk umum) dan dihadiri pembicara yang ahli di bidangnya. Bimtek ini menjadi momentum yang baik bagi fasyankes di tanah air untuk mendapatkan pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai upaya memenuhi aturan baru dan beralih ke sistem rekam medis elektronik.
Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan. Terkait Bimtek Rekam Medis Elektornik (RME)