BIMTEK PENYUSUNAN REKAM MEDIS SESUAI PMK 24 TAHUN 2022

Bimtek KPI SDM RS

BIMTEK PENYUSUNAN REKAM MEDIS SESUAI PMK 24 TAHUN 2022

Bimtek Penyusunan Rekam Medis Sesuai PMK 24 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan
dengan pertimbangan. Bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masif digitalisasi pelayanan kesehatan. Sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bertujuan untuk:

  1. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
  2. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
  3. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
  4. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Bimtek Rekam Medis

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada
BIMTEK PENYUSUNAN REKAM MEDIS SESUAI PMK 24 TAHUN 2022

Chat WhatsApp
Hubungi Kami