Bimtek Penyusunan dan Penetapan Angka Kredit Bagi Aparatur Sipil Negara. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai. Yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Penilaian prestasi antara lain dilakukan dengan mekanisme pemberian angka kredit. Dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan penugasan yang dilaksanakan. Masing-masing kegiatan penugasan dinilai dengan satuan angka kredit sesuai dengan kompleksitas kegiatan dan jenjang.
Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1. Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud di atas. Memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun. Maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2. Peratutan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.
Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan. Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 Peratutan BKN No 3 Tahun 2023. Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.Dalam hal Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik
Mengenai Opsi diatas, Maka Kami dari Lembaga Studi Manajemen Akuntansi & Pemerintahan mengharapkan Keikutsertaan. Terkait Bimtek Penyusunan dan Penetapan Angka Kredit Bagi Aparatur Sipil Negara