Bimtek Pengelolaan Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah. Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama sebagai pemotong dan pemungut pajak. Untuk mengoptimalkan fungsi Bendahara Pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM. Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayar barang belanjaan dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang mana dananya tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek Pengelolaan Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah