Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat di jadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
paradigma baru berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Masalah utama yang sering terjadi di dalam administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, akutansi, pelaksanaan, laporan pelaksanaan, dan pengawasan atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana. Dilain pihak Tujuan yang akan dicapai oleh administrasi keuangan negara adalah pertanggungjawaban, efisiensi, serta efektivitas dalam pengadaan dan penggunaan dana
Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 221 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya Permendagri No. 77/2020 ditetapkan paling lama tahun 2022 dan sekaligus mencabut Permendagri No. 13/2006 (pedoman pengelolaan keuangan daerah), Permendagri No. 55/2008 (tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya) dan Permendagri No. 32/2011 (hibah dan bantuan sosial) dinyatakan tidak berlaku.
Untuk melakukan pengelolaan Keuda sesuai PERMENDAGRI 77 TAHUN 2020 yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda, provinsi dan pusat dengan harapkan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD