Bimtek Kemampuan Pengelola Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Administrasi kependudukan adalah rangkaian penataan serta penertiban dalam hal menertibkan dokumen, melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, serta daya guna hasil dari pelayanan publik serta pembangunan di sektor lain. Aspek di dalam administrasi kependudukan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut kependudukan.
Sistem administrasi kependudukan meliputi segala jenis informasi dalam hal kependudukan, hal ini harus diperhatikan perwujudannya. Apakah sudah dilakukan dengan baik atau informasi kependudukan yang sudah lengkap atau belum. Karena kebutuhan pemerintah di setiap daerah mengenai manajemen kependudukan, sangat diperlukan.
Bukan hanya itu, pencatatan sipil di setiap daerah juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Dalam bidang informasi administrasi kependudukan, maka pengelola administrasi kependudukan memiliki tugas yaitu melaksanakan dan menyiapkan rumusan mengenai kebijakan teknis. Serta pelaksanaan dari kebijakan tersebut dalam mengelola informasi administrasi kependudukan.
Pembenahan sistem administrasi kependudukan, meliputi pendaftaran penduduk, pengelolaan data-informasi kependudukan dan juga pencatatan sipil, menjadi hal yang memerlukan perhatian. Sebab data menyangkut penduduk dan juga peristiwa kependudukan dapat menentukan arah kebijakan publik.
Agar kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan juga meningkatkan tata kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja birokrasi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada Bimtek Kemampuan Pengelola Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan