Bimtek Etik, Hukum dan Budaya Keselamatan Rumah Sakit. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang budaya keselamatan Rumah Sakit, sadar etik dan hukum, serta Untuk mendorong implementasi dan persiapan akreditasi Rumah Sakit. Dalam Pasal 11 Ayat 2 Permenkes No 42/2018 salah satu tugas Komite Etik dan Hukum adalah “a).memberikan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/atau hukum; dan b).memberikan pertimbangan dan/atau Rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Manjemen/staff Rumah Sakit dan Dokter dan petugas kesehatan dalam hal tata kelola peran organisasi Komite Etik dan Hukum dan Pelaksanaan Hukum Kesehatan, Budaya Keselamatan di Rumah Sakit, sehingga diharapkan Rumah Sakit semakin meningkatkan peran Komire Etik dan Hukum sesuai dengan PERMENKES no 42/2018 Untuk Itu Para Pejabat Instansi Rumah Sakit Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah & Swasta. Terkait Bimtek Etik, Hukum dan Budaya Keselamatan Rumah Sakit