Bimtek BUMDES – Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa. Badan usaha milik desa (atau BUMDesa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pemerintah Indonesia menetapkan BUMDesa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang bersifat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
Pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Membangun ekonomi lokal desa, didasari oleh potensi desa, kebutuhan desa, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa.
Hasil akhir dari pengelolaan BUMDesa yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.
Jenis-jenis bisnis yang dapat dikembangkan oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) antara lain; BUMDes yang bertipe banking; serta BUMDes yang bertipe serving; BUMDes bertipe brokering dan BUMDes bertipe renting. Dalam rangka membentuk dan mengembangkan BUMDes tentunya diperlukan Pelatihan Pembentukan dan Pengembangan BUMDes.
Sasaran tujuan akhir Pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di desa. Yang mendasari pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih di latar belakangi pada prakarsanya pemerintah daerah dan peran masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip partisipatif, kooperatif dan emansipatif dari masyarakat desa.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek Strategi Pengeloaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)