Bimtek Aplikasi SRIKANDI Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Khususnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaraan dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD). PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM PENGELOLAAN ARSIP dinamis juga merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi.
Arsip Nasional Republik Indonesia dalam Hal Ini telah menginisiasi terbentuknya aplikasi SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIR TERINTEGRASI (SRIKANDI). Dalam pengelolaan arsip dinamis. Pemanfaatan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pnyelenggaraan administrasi pemerintah daerah dan penyelenggaraan kearsipan terpadu atau terintegrasi baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi pengelolaan arsip elektronik yang komprehensif dan terpadu yang dikembangkan oleh ANRI. Ada Empat instrumen yang sifatnya wajib dalam sebuah pengelolaan arsip. Yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal resistensi arsip (JRA) serta klasifikasi keamanan dan akses arsip. Empat instrumen ini harus dipahami benar oleh peserta agar fase pengarsipan dinamis dapat berjalan dengan baik di institusi maupun lembaga pemerintah. Semua OPD diwajibkan memiliki aplikasi SRIKANDI.
Aplikasi SRIKANDI yang merupakan inovasi terbaru dari proses pengarsipan negara, dalam proses pembuatan naskah hingga pemusnahan naskah sangat akan terbantu dengan SRIKANDI.
Terdapat empat instansi pemerintahan dalam proses pembuatan dan bisnis aplikasi SRIKANDI, sehingga dapat dipastikan sangat aman data yang disimpan dan dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek Aplikasi SRIKANDI Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi