Bimtek Aplikasi e-BMD. E-BMD telah dikembangkan secara bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Aturan ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Sistem e-BMD yang telah dibangun telah disesuaikan dengan semua ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
Aplikasi Ini akan mempermudah Pemerintah Daerah untuk cepat beradaptasi dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Laporan Barang Milik Daerah disajikan secara berkala setiap bulan dan setiap semester kepada pihak yang berwenang dalam penggunaan barang, pengguna barang, pengelola barang, serta pihak pemerintah daerah tingkat
provinsi, kabupaten, atau kota.
BMD merujuk pada semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lain yang sah. Pengelolaan Aset Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan. Serta penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
e-BMD dibuat untuk mengurangi kesalahan pencatatan terutama terkait penerimaan dan pengeluaran, perubahan status penggunaan. Serta penghapusan internal barang milik daerah dalam proses pembukuan yang dilakukan oleh pengurus barang atau pengurus barang pembantu.
aplikasi e-BMD diciptakan untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam menyusun laporan barang milik daerah, neraca Pemerintah Daerah, dan CaLK. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat menyajikan laporan Barang Milik Daerah dengan lebih transparan, efisien, cepat, akuntabel, dan memiliki nilai yang pasti.
Salah satu kegiatan dalam pemerintahan khususnya pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah. Sistem pengelolaan aset daerah merupakan salah satu dari sisem manajemen pemerintah daerah juga termasuk system yang dikembangkan dalam E-Government.
Aset daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola dengan baik dan benar. Sehingga akhirnya dapat diwujudkan dalam pengelolaan asset daerah yang memenuhi akuntabilitas. Untuk mewujudkan tertib administrasi asset dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah perlu disusun sistem dan prosedur pengelolaan asset yang berpedoman pada peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Terkait Bimtek Implementasi Aplikasi e-BMD