Bimtek SIPD – Penggunaan SIPD Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Daerah. Menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang Implementasi SIPD dan dapat Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Pada Sub Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 Yang terintegrasi dengan SIPD-RI yang diselenggarakan oleh Kemendagri.
Dalam penyusunan RKPD 2021 pun, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019. Pemerintah Daerah harus mulai melakukan penyusunan dengan memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu SIPD atau aplikasi milik daerah yang telah terintegrasi dengan SIPD.
Diberlakukannya SIPD-RI oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai aplikasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Maka dalam proses perencanaan pemerintah daerah sudah dapat menggunakan aplikasi SIPD-RI. Untuk penyusunan Pra RKA Tahun Anggaran, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Aplikasi SIPD-RI merupakan aplikasi yang sudah berbasis microservices dan sebagai pengganti aplikasi SIPD yang sudah digunakan sejak tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD – RI) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penerapan SIPD-RI ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) secara nasional. Bimtek ini juga menjadi langkah strategis setelah penggantian aplikasi pelaporan keuangan yang sebelumnya berbasis Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA FMIS) ke SIPD RI.
Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta. Terkait Bimtek Penggunaan SIPD Dalam Penyusunan Laporan Keuangan