Bimtek Legal Drafting – Penyusunan Perundang-Undangan. Perancangan peraturan perundang-undangan yaitu proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan. Dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahaan, pengundangan lalu penyebarluasan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara/pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, seperti: kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Berkaitan dengan sebuah perancangan / pengkonsepan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga / pejabat yang berwenang yakni dalam bentuk UU (undang-undang), peraturan presiden, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.
Sementara legal drafting yang berkenaan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik badan hukum (lembaga yang berwenang) atau perorangan, yaitu dalam bentuk perjanjian kerja sama, memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian/kontrak.
Adapun prinsip-prinsip pada umumnya yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap dibutuhkan juga untuk materi legal drafting. Saat ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami bagaimana strategi menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Untuk Itu, Kami dari Lembaga Studi Manajemen Akuntansi & Pemerintah Mengharapkan Keikutsertaan. Terkait Bimtek Legal Drafting – Penyusunan Perundang-Undangan