Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasal ini berisi Ketentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
Penyusunan HPS sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat karena menentukan kualitas pekerjaan agar tepat mutu dan tepat biaya. Faktanya, penyedia jasa saat proses tender melakukan penawaran yang sangat rendah terhadap HPS bahkan dibawah 80 persen dari HPS. Observasi dilakukan dengan wawancara dan diskusi dengan penyedia jasa di lapangan untuk mengetahui biaya upah borongan yang dibayarkan kepada sub-kontraktor.
Dari hasil perbandingan didapatkan bahwa terdapat selisih yang cukup besar antara harga upah yang ada dalam HPS dengan harga upah borongan yang ada dibayarkan oleh penyedia jasa. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan terhadap penentuan harga upah oleh penyedia jasa. Karena semakin rendah penawaran maka akan menyebabkan upah mandor, tukang dan pekerja. Maka akan semakin rendah dan tentu akan menyebabkan menurunnya kesejahteraan pekerja konstruksi.
Memperkirakan berapa jumlah biaya yang dihabiskan dalam pelaksanaan proyek konstruksi sangatlah penting. Jika berbicara perkiraan biaya, maka tidak terlepas dengan analisa biaya. Analisa biaya dalam proyek konstruksi sering kita sebut dengan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP). Analisa harga tersebut digunakan untuk merencanakan dan mengendalikan sumber daya seperti bahan material, upah tenaga kerja, maupun waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian proyek.
Pada analisis produktivitas, pekerjaan lapangan sebagian besar dilaksanakan secara mekanis (menggunakan alat) dan sebagian kecil saja dilaksanakan secara manual. Seluruh koefisien komponen harga satuan dianalisis menjadi harga satuan dasar (HSD),yang selanjutnya dilakukan analisis harga satuan pekerjaan (HSP).
Untuk itu, Kami dari Lembaga Studi Manajemen Akuntansi & Pemerintahan Mengharapkan Keikutsertaan. Terkait Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)