Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa ( Swakelola / Penyedia Barang dan Jasa ). Penyediaan barang maupun jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan vendor dan swakelola. Pengadaan dengan cara swakelola dapat dilakukan, mulai dari perencanaan, penyediaan dan pengawasan dilakukan oleh penanggung jawab anggaran.
Dalam kaitan dengan penyediaan barang maupun jasa, desa memiliki kewenangan akan aturan tersendiri. Dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019. Agar menjadikan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun peraturan petunjuk pelaksanaannya mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN. Bila salah kelola, para perangkat bisa terancam atau terjerat hukum. Perangkat desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana tersebut, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Terlebih menghadapi UU Desa, kepala desa dan aparatnya harus memiliki SDM yang mumpuni, dan perlu ditingkatkan. Hal itu jelas harus ada kesiapan, sebab kalau tidak, maka akan terjadi banyak penyimpangan. Kesiapan ini berlaku juga untuk pemerintah daerah yang berkewajiban mempersiapkan SDM aparatur desanya, dimana harus punya sistem bagus dalam pembinaannya. Jika semua perangkatnya sudah siap atas disahkannya UU tersebut, jelas akan menguntungkan desa secara signifikan.
Dasar hukum pengadaaan barang dan jasa desa yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019.
Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta. Terkait Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa ( Swakelola / Penyedia Barang dan Jasa )