Bimtek BMD Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020. Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Proses pelaksanaan penilaian BMN/D dilakukan dalam berbagai tahap yaitu mengidentifikasi permohonan, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian. Laporan penilaian ini merupakan media bagi tim penilai untuk memaparkan hasil dari pelaksanaan penilaian yaitu salah satunya simpulan nilai atau nilai wajar suatu barang yang menjadi objek penilaian.
Hasil penilaian inilah yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar menetapkan nilai BMN/D yang akan dipindahtangankan, dan yang akan disewakan sebagai bagian dari optimalisasi BMN/D dan menjadi penerimaan negara/daerah, selain updating nilai BMN/D yang akan dituangkan dalam neraca keuangan.
Dalam rangka membukukan Barang Milik Negara, hal penting yang harus ditentukan adalah kode aset. Kode aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:29/PMK.06/2010. Dan Permendagri No 108 Tahun 2018 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah/Negara. Bagaimana memilih kode aset dalam aplikasi Penggolongan, dan kodefikasi barang milik daerah ini untuk menciptakan tata kelola barang milik daerah yang tertib, dan berdayaguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada. Bimtek Sistem Penilaian Barang Milik Daerah ( BMD ) Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Sesuai PP. 28 Tahun 2020