Bimtek Pengadaan Tanah Sesuai Permen ATR No.19 Tahun 2021. Setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang. Faktanya prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, rencana kerja peperintah/instansi yang memerlukan tanah.
Rencana Pengadaan Tanah disusun oleh instansi yang memerlukan Tanah. Dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait. Rencana tata ruang didasarkan atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan, rencana tata ruang strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang.
Nyatanya Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah. Paling sedikit memuat maksud dan tujuan perencanaan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, prioritas pembangunan nasional/daerah. Serta letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah. Serta perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran, dan prefensi bentuk ganti kerugian.
Dalam Hal Ini Dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut disusun berdasarkan studi kelayakan. Yang mencakup survey social ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak social yang mungkin timbul. Akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.
Keputusan Menteri (Kepmen) ini adalah pelebaran dari beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2021. Mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. Diantaranya di Pasal 8, ada juga diPasal 52 dan Pasal 116 serta Pasal 139 di ayat (4). Oleh karena itu, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sangatlah penting untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, disebutkan bahwa Instansi yang Memerlukan Tanah bertanggung jawab untuk menyusun rencana Pengadaan Tanah. Proses penyusunan rencana ini dilakukan dengan koordinasi dan sinergi antara Instansi yang Memerlukan Tanah, Instansi teknis terkait, serta melibatkan Lembaga Profesional dan/atau Ahli.
Instansi teknis terkait memiliki peran penting dalam menyediakan data yang diperlukan oleh Instansi. Yang Memerlukan Tanah dalam penyusunan Dokumen Penyediaan Pengadaan Tanah (DPPT). Rencana Pengadaan Tanah ini disusun dalam bentuk DPPT yang ditetapkan dan menjadi tanggung jawab pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta Terkait. BIMTEK PENGADAAN TANAH SESUAI PERMEN ATR NO. 19 TAHUN 2021