Bimtek Pengelolaan Dana Desa. Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah dana APBN bagi Desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Bimtek Pengelolaan Dana Desa Ini Bertujuan agar desa dapat mengelola dananya dengan efektif dan efisien.
Bimtek Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pengelolaan Dana Desa perlu diatur lagi dengan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada Bimtek Sosialisasi Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa