BIMTEK KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PENGALIHAN PPB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah yang lebih baik. Maka Dengan melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan faktor faktor yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah. Salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak tersebut, yang tidak lain untuk meningkatkan pembangunan dan kemakmuran rakyat pada daerah itu sendiri.
Kami LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada
BIMTEK KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)