Dengan Hormat
Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No 77 Tahun 2020 Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat 91) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No.77 Tahun 2020 ditetapkan Paling Lama Tahun 2020 dan sekaligus Mencabut Permendagri Permendagri No. 13/2006 (pedoman pengelolaan keuangan daerah), Permendagri No. 55/2008 (tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya) dan Permendagri No. 32/2011 (hibah dan bantuan sosial) dinyatakan tidak berlaku.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat di jadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah Untuk itu Pemerintah Daerah /Instansi Pemerintah Daerah.Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK,KTU, Bendahara & Staf Terkait haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat, Daerah dan Swasta Terkait
Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No 77 Tahun 2020 Bagi , PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD