Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri. No 79 Tahun 2018 Dan PP 12 Tahun 2019 Permendagri 77 Tahun 2021. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Sesuai Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen keuangan BLUD pada tahun berjalan.
Laporan Keuangan wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Pada peraturan ini diatur mulai dari persyaratan, pengelolaan, hingga pelaporan BLUD. Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, rumah sakit harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Selanjutnya Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen– dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosa/ proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA STUDI MANAJEMEN AKUNTANSI DAN PEMERINTAHAN Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah